ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Pada saat ini Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 (corona virus disease-19) virus tersebut merukapan penyakit baru sehingga belum adanya obat atau hal apapun untuk mencegah dan menangani penyakit tersebut sehingga seluruh di dunia dilanda kepanikan akan adanya Covid-19. Banyak berita yang mengangkat topik Covid-19, berita tersebut di sebarkan mulai dari Televisi, radio, media cetak, sosial media sehingga masyarakat sangat mudah mengakses berita-berita mengenai Covid-19 tersebut. Tetapi dalam kondisi seperti ini pun masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyebarkan Berita Hoax yang mana hal tersebut memperkeruh keadaan dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Maka dari itu penting bagi penegak hukum untuk mencegah, meminimalisir, serta menkondusifkan kembali dan didukung seperangkat aturan penegakan dan pertanggungjawaban bagi pelaku penyebaran Berita Hoax yang menimbulkan keonaran di masa pandemi Covid-19.
Kata Kunci : Covid-19, Berita Hoax.
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, Romli. 2001.ReformasiHukum, HakAsasiManusia&Penegakan Hukum. Bandung: MandarMaju.
Chazawi, Adami dan Ferdian, Ardi. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.
Choirroh, Lailatul Utiya. 2017. Pemberitaan Hoax Persfektif Hukum Pidana Islam. Al –Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam. Vol. 3, No. 2.
Christiany, Juditha. 2018. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekommas. 3 (1).
Dewi, Maria Herawati. 2016. Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat, PROMEDIA. 2 (2).
E, Utrecht. 1960. Hukum Pidana 1. Bandung: cet.2. Penerbitan Universitas.
Hanik, Chumairoh. 2020. Ancaman Berita Hoax di Tengah Pandemi Covid-19. Vox Populi. 3 (1).
Ika, Pomounda. 2015. Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3. (4).
Ilham, Bisri. 2004. SistemHukum Indonesia. Jakarta: GrafindoPersada.
Makarim, Edmon. 2004. KompilasiHukumTelematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Moeljatno, Azas-azasHukumPidana, cet.2, BinaAksara, Jakarta, 1984 (selanjutnya disingkat Moeljatno III), h. 177.
Muh.,Akbar Azran.Marwan Mas ,Abdul Salam Siku. 2019. PenerapanPidana TerhadapPelakuPemuatanBeritaBohong (hoax) di Media Sosial. Indonesia Journal of Legality of Law .
Nur, Aisyah Siddiq. 2016. Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-
Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Et Societatis. 5 (10).
Pakaya, Ramadhanty. 2008. wewenang khusus penyidik menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lex et Societatis. 5 (2).
Prasetyo, Teguh. 2013. HukumPidana. Jakarta: cet.4. RajawaliPers.
Shant, Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Suhariyanto, Budi. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: ed.3 cet.2. Balai Pustaka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251).
Refbacks
- There are currently no refbacks.